Selasa, 24 Januari 2017

Muchsin Alatas Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Memberikan Kesaksian Palsu

Muchsin Alatas Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Memberikan Kesaksian Palsu | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Muchsin Alatas Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Memberikan Kesaksian Palsu
Muchsin Alatas Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Memberikan Kesaksian Palsu

Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewakili kliennya melaporkan Muchsin Alatas ke polisi atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus perkara dugaan penistaan agama. Kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, bersama beberapa rekannya mengunjungi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Senin malam, 23 Januari 2017.

“Kami telah melaporkan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas dengan Pasal 242, memberikan keterangan palsu,” kata Wayan usai melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/DIT. RESKRIMUM tanggal 23 Januari 2017, Wayan dan timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ia menyebutkan, keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin, kata Wayan, mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016. “Padahal laporan jelas 7 Oktober 2016,” ujarnya.


IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan singkat dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sebab, Wayan menuturkan, Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan singkat tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengaku membawa sejumlah barang bukti dalam laporan yang dibuatnya. Antara lain rekaman persidangan pada 3 Januari 2017, transkrip persidangan, artikel pemberitaan, dan saksi-saksi. Muchsin merupakan saksi pelapor kedua yang dipolisikan setelah Novel Chaidir Bamukmin.

0 komentar:

Posting Komentar