Temukan Banyak Pelanggaran Saat Pilkada, Ahok - Djarot Siapkan Posko Pengaduan | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Temukan Banyak Pelanggaran Saat Pilkada, Ahok - Djarot Siapkan Posko Pengaduan |
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP menemukan banyaknya pelanggaran dalam Pilkada DKI 2017, yang menimpa pasangan Cagub dan Cawagub nomer urut dua. Oleh sebab itu, Ahok - Djarot mendirikan posko pengaduan untuk menerima semua laporan masyarakat terkait kecurangan tersebut.
IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA"Kami membuka posko pengaduan untuk kasus-kasus pelanggaran atau kecurangan dalam Pilkada DKI," kata Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan pada keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Trimedya mengatakan, posko itu akan dibuka mulai Kamis hari ini di Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta Pusat.
Dia menyatakan, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran oleh Penyelenggara pemilu khususnya KPPS, yang terjadi di basis pendukung pasangan Basuki - Djarot.
Pelanggaran di TPS itu mencakup pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos, selain itu pemilih yang membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS juga tidak diperbolehkan mencoblos.
"Kami juga menemukan banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, sehingga banyak pendukung Basuki - Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," papar Trimedya.
Selain itu, kasus pelanggaran yang tergolong ekstrem juga menimpa Timses Ahok - Djarot yang mendapat pengusiran bahkan tindak kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga.
"Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya," tambah dia.
Berdasarkan temuan itu, Trimedya dan tim mendesak agar KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran, karena itu semua termasuk tindak menghilangkan hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar