Senin, 06 Februari 2017

Ahok Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Menghina Ma'ruf Amin

Ahok Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Menghina Ma'ruf Amin | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Ahok Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Menghina Ma'ruf Amin
Ahok Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Menghina Ma'ruf Amin

Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan atas tuduhan menghina Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

Ada dua poin yang dilaporkan yakni dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sam meminta pihak Bareskrim segera menindaklanjuti laporannya. Dia menganggap calon Gubernur DKI Jakarta itu telah membuat gaduh dan resah kerukunan antar umat beragama.

"Maka saya harapkan kepada kepolisian untuk segera mengusut dan segera menindaklanjuti saudara Ahok sesuai dengan UU ITE no 11 tahun 2008 secara adil, transparan dan tidak sepihak," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Sam, Egi Sudjana mengatakan untuk mengusut kasus ini polisi seharusnya tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat. Sebab, dinilai dia hal tersebut bukan kasus delik aduan.

"Bahwa kasus ini bukan merupakan delik aduan, harusnya polisi bertindak, selain melapor, mendesak polisi untuk profesional, karena polisi harus profesional," tuntas Egi.

Kendati begitu, belum ada keterangan resmi apakah laporan itu diterima apa tidak oleh pihak Bareskrim. Pasalnya, Sam bersama dengan tim kuasa hukum tidak menunjukkan nomor laporan atas perkara yang diadukan itu.

2 komentar:

  1. Hahahaha...... Ketawa saya.... Lha pak Kyai Ma'aruf sudah memaafkan A Hok lha kok orang lain yg sewot....? Dipakai dong prinsip hukumnya, ttg siapa yg berhak melapor....

    Kalau setiap pertanyaan yg dilontarkan dlm pemeriksaan persidangan dipersoalkan oleh pihak lain lalu dipakai pihak lain utk melaporkan si penanya.....yooo repot....

    Kalau soal penyadapan..... Lha PHnya A Hok nggak pernah bilang soal sadap menyadap......kok geser geser ya...?!!

    BalasHapus
  2. Hahahaha...... Ketawa saya.... Lha pak Kyai Ma'aruf sudah memaafkan A Hok lha kok orang lain yg sewot....? Dipakai dong prinsip hukumnya, ttg siapa yg berhak melapor....

    Kalau setiap pertanyaan yg dilontarkan dlm pemeriksaan persidangan dipersoalkan oleh pihak lain lalu dipakai pihak lain utk melaporkan si penanya.....yooo repot....

    Kalau soal penyadapan..... Lha PHnya A Hok nggak pernah bilang soal sadap menyadap......kok geser geser ya...?!!

    BalasHapus