Demokrat : Pembentukan TPF Kasus Antasari Azhar Terlalu Mengada-Ada | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Demokrat : Pembentukan TPF Kasus Antasari Azhar Terlalu Mengada-Ada |
Agus Hermanto selaku Wakil Ketua DPPD menilai untuk pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Antasari Azhar terlalu mengada-ada karena kasus pembunuhan Bos Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah selesai.
IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA"Pak Antasari perkara ini sudah clear, sudah selesai, sudah tuntas. Apabila ada hal-hal yang berbau menuju ke arah sana rasanya ini sesuatu yang terlalu berlebihan atau mengada-ada," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Agus mengatakan saat keluarnya putusan vonis hakim maka otomatis tidak ada lagi kejanggalan atas kasus Antasari. Apalagi, kata dia, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Antasari telah melalui proses koreksi panjang mulai dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
"Permasalahannya sudah terang benderang tidak ada permasalahan dan waktu itu pun sudah diputuskan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Agus menyimpulkan usulan Partai NasDem untuk membentuk TPF kasus Antasari justru akan memperpanjang masalah yang seharusnya sudah selesai.
"Ini sesuatu yang hal yang justru malah memperpanjang suatu permasalahan, yang permasalahan itu sudah selesai karena sebenarnya pak Antasari ini permasalahannya sudah selesai, tuntas secara hukum, secara penyelidikan semuanya," tegasnya.
Ditambah lagi, kata dia, Antasari telah meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo. Pengajuan grasi bisa diartikan Antasari mengaku bersalah dengan membunuh Nasrudin.
"Di tengah hukumannya Pak Antasari kan juga meminta grasi kepada Presiden apa artinya grasi. Grasi itu artinya Pak Antasari mengakui perbuatannya namun minta grasi kepada presiden," tandas Agus.
Seperti diketahui, Partai NasDem mengusulkan agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap kasus yang dihadapi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari mengaku kasusnya dikriminalisasi oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
"Persoalan yang dihadapi Pak Antasari apakah fakta atau konspirasi, perlu dibuktikan melalui jalur hukum atau TPF, agar tidak menjadi warisan sejarah hitam," kata Johny G Plate pada diskusi 'Dialektika: Polemik Antasari-SBY' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Menurut Johny G Plate, jika dibentuk TPF maka dapat diungkap fakta-fakta sebenarnya sehingga menjadi lebih jelas. Johny menilai, jika Antasari merasa tidak melakukan tindakan yang membuatnya di penjara dan sekarang melaporkan ke Bareskrim Polri, sebaiknya Polri menindaklanjutinya agar tidak menjadi fitnah.
"Polri belum menyampaikan apa dakwaannya dan publik belum tahu. Mari kita tunggu kerja Polri agar tidak menjadi fitnah," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar