Rabu, 22 Februari 2017

Musisi Ahmad Dhani Meminta Polisi Untuk Menghentikan Kasus Penghinaan Terhadap Presiden

Musisi Ahmad Dhani Meminta Polisi Untuk Menghentikan Kasus Penghinaan Terhadap Presiden | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Musisi Ahmad Dhani Meminta Polisi Untuk Menghentikan Kasus Penghinaan Terhadap Presiden
Musisi Ahmad Dhani Meminta Polisi Untuk Menghentikan Kasus Penghinaan Terhadap Presiden

Mantan suami Maia Estianty, Musisi Ahmad Dhani meminta Polisi untuk menghentikan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani merupakan tersangka dan dirinya meminta kepada Polda Metro Jaya agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

"Memang ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," ujar pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).

Alamsyah mengatakan sekarang hanya menunggu keputusan akhir Pak Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.

"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.


Menurut Alamsyah, kasus yang menjerat Ahmad Dhani cukup lemah. Bahkan penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi ini dianggap tak didukung dengan minimal dua alat bukti.
Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.

"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.

 
Ahmad Dhani ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar pada Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat menjelang pelaksanaan Aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Namun Dhani tak ditahan dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

0 komentar:

Posting Komentar