Choel Mallarangeng Akan Bongkar Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Hambalang | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Choel Mallarangeng Akan Bongkar Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Hambalang |
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersumpah akan bongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA"Saya kira semua pihak (wartawan) sudah mengikuti kasus dana Hambalang lima tahun yang lalu kan ya? Sudah mengetahui semua daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan sudah jelas," ujar Choel di gedung KPK Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Saudara kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini ditahan sejak 6 Februari 2017. Dia sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016.
"Jumlah orangnya tergantung KPK, saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu, saya siap bongkar," tambah Choel.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dalam dakwaan terhadap Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang diberikan secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar diterima Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.
Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Dalam vonis, perbuatan Andi Mallarangeng bersama-sama dengan Choel itu dinilai menguntungkan pihak lain yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp 6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp 500 juta), Adirusman Dault (Rp 500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).
Juga, petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp 300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp 606 juta), pengurusan retribusi izin pendirian bangunan sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp 500 juta.
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
0 komentar:
Posting Komentar