Tampilkan postingan dengan label PT Jaladri Kartika Paksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Jaladri Kartika Paksi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Maret 2017

Alasan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau I Di Teluk Jakarta

Alasan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau I Di Teluk Jakarta | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE

Alasan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau I Di Teluk Jakarta
Alasan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau I Di Teluk Jakarta

IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE | Pemprov DKI Jakarta kembali harus mengalami kekalahan untuk ketiga kalinya dengan nelayan dan aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak eksepsi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jaladri Kartika Paksi. Alasannya, reklamasi yang dilakukan dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.

IDAMANPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA

"Mengabulkan gugatan penggugat 2 untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang pelaksanaan ijin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

IDAMANPOKER - CARA MENANG POKER

"Mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) mencabut putusan tentang ijin reklamasi pulau I. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau I kepada PT Jaladri Kartika Paksi seluas 202,5 hektar, dengan segala tindakan administrasi selanjutnya sampai berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang mencabut di kemudian hari," paparnya.

IDAMANPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA

Usai persidangan, aktivis lingkungan hidup, nelayan dan sekelompok mahasiswa merayakan kemenangan mereka. Luapan emosi kegembiraan bercampur tetesan air mata bahagia diwujudkan dengan melakukan sujud syukur.

"Sampai kapan pun nelayan akan mempertahankan haknya," tutur kordinator Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi.

Sementara itu Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan dicabutnya izin reklamasi pulau K, I dan F adalah bentuk kemenangan rakyat tradisional. Putusan ini juga menjadi bukti adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Bahwa adanya pelanggaran hukum seharusnya tidak bisa dilanjutkan lagi reklamasi," beber Martin.

Sementara kuasa hukum dari PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladi Kartika Paksi, Aldrian Steven Patty melihat majelis hakim lebih mempersoalkan izin Amdal reklamasi ketiga pulau. Sementara hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti dari tergugat.

"Bahwa subtansi masalah Amdal bisa dilihat, bisa dicek. Karena ini ngomong putusan kerugian pulau I, F dan K, sosialisasi sudah kita lakukan, ada lurah sebagai representatif pemerintah kemudian ada masyarakat yang terkena dampak. Lalu masyarakat yang ikut sosialisasi, seperti dalam bukti kami tidak dilihat," ujar Steven.

Steven menyebut, berdasarkan kajian penelitian mereka, pada tahun 2050 pesisir Kota Jakarta akan mendekat ke kawasan Semanggi. Menurut Steven, reklamasi dibuat untuk menahan abrasi.

"Kemudian kajian untuk menangkap ikan sudah ada, bahwa fishing ground itu 7 km sampai 700 meter kurang lebih. Jadi daerah itu sudah tidak ada ikan," tuturnya.

Steven akan mengajukan banding terkait kekalahannya ini. Dia akan membicarakan hal ini bersama timnya.

"Nanti kita akan pelajari bersama tim, dan kita juga ada tim ahli apakah kita banding atau bagaimana. Tentu nanti ada penguatan materi (banding)," pungkasnya.