Tampilkan postingan dengan label Olly Dondokambey. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Olly Dondokambey. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 April 2017

Nazaruddin Sebut 7 Nama Anggota DPR Yang Terima Uang e-KTP

Nazaruddin Sebut 7 Nama Anggota DPR Yang Terima Uang e-KTP | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE

Nazaruddin Sebut 7 Nama Anggota DPR Yang Terima Uang e-KTP
Nazaruddin Sebut 7 Nama Anggota DPR Yang Terima Uang e-KTP

IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE | M Nazaruddin yang menjadi saksi untuk terdakwa Imran dan Sugiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nazaruddin sebut 7 nama anggota DPR yang terima uang e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun dan dia mengungkap aliran dana ke Ketua Banggar hingga Ketua Komisi II DPR.

IDAMANPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA

Hal tersebut dibeberkan Nazaruddin saat menjadi saksi terdakwa Imran dan Sugiharta pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/4).

IDAMANPOKER - CARA MENANG POKER 

Nazaruddin mengungkapkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pemberi dana selalu mengimformasikan atau memberi laporan kepada Ketua Fraksi Demokrat DPR, Anas Urbaningrum.

IDAMANPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA

Inilah ke 7 nama anggota DPR yang dibeberkan M Nazaruddin saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor :

1. Eks Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta
2.
Eks Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey USD 1,2 juta
3.
Eks Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung USD 1,2 juta
4.
Eks Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir USD 1,2 juta
5.
Eks Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu
6.
Eks Anggota Komisi II Arif Wibowo USD 100 ribu
7.
Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Nazar membenarkan ketika disebut alokasi uang untuk Chairuman Rp USD 550 ribu dan Rp 24 miliar.

Pemberian kepada Mekeng dilakukan di ruang pimpinan Banggar dan ruang Mustokoweli (Alm). Nazaruddin hanya menyaksikan pemberian uang USD 400 ribu. “Waktu itu ada beberapa kali. Sisanya diserahkan Andi saya tidak tahu (di mana),” ujar Nazaruddin.

Nazaruddin saat proyek e-KTP dibahas di DPR bertugas sebagai Bendahara Fraksi Demokrat. Ia mengaku kerap bertemu dengan Andi Narogong di ruang Fraksi. Salah satunya saat Andi menjelaskan untung rugi proyek e-KTP.

Nazaruddin membeberkan, awal mula fraksinya menyetujui program e-KTP. Menurutnya anggota Komisi II DPR saat itu Mustokoweni dan Ignatius Mulyono yang lebih dulu menjelaskan proyek e-KTP.

“Jadi 2009 itu, saya tanggal dan bulan lupa, di Komisi 2 Pak Ignatius dan Ibu Mustokoweni menghadap ke Mas Anas menceritakan tentang proyek e-KTP, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 6 triliun lebih,” ujar Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Nazaruddin mengatakan, pada dasarnya program e-KTP sudah berjalan sebelum 2009. Hanya saja soal anggaran yang Rp 6 triliun baru diusulkan di APBN-P 2010.

“Cuma untuk anggaran yang mau diusulkan mulai periode APBN-P 2010, mau dibuat dengan program multi years. Karena nilainya fantastis harus ada dukungan dari fraksi paling besar di DPR (saat itu Demokrat),” jelasnya.

Menurut Nazaruddin, dia dikenalkan dengan seorang pengusaha bernama Andi Ignatius atau Andi Narogong. Andi pun kemudian dibawa ke ruangan Fraksi PD di Lantai 9 Gedung DPR.

“Andi bilang sudah lama di Kemendagri, proyek-proyek apa saja yang sudah dikerjakan. Dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup mengerjakan proyek e-KTP ini,” ujarnya.

Andi Narogong menurutnya menjelaskan mengenai untung rugi proyek e-KTP. “Andi menjelaskan program e-KTP modalnya sekian keuntungan sekian, dia juga bawa contoh barang,” terang Nazaruddin.

“Mas Anas kemudian minta program e-KTP untuk didukung dan dicari anggarannya dari DPR,” lanjut Nazaruddin yang menjadi Bendahara Fraksi Demokrat pada 2009-2011.

Jumat, 24 Februari 2017

Choel Mallarangeng Akan Bongkar Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng Akan Bongkar Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Hambalang | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Choel Mallarangeng Akan Bongkar Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng Akan Bongkar Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Hambalang

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersumpah akan bongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

"Saya kira semua pihak (wartawan) sudah mengikuti kasus dana Hambalang lima tahun yang lalu kan ya? Sudah mengetahui semua  daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan sudah jelas," ujar Choel di gedung KPK Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Saudara kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini ditahan sejak 6 Februari 2017. Dia sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016.

"Jumlah orangnya tergantung KPK, saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu, saya siap bongkar," tambah Choel.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan terhadap Andi Mallarangeng, Choel  disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar diterima Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Dalam vonis, perbuatan Andi Mallarangeng bersama-sama dengan Choel itu dinilai menguntungkan pihak lain yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp 6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp 500 juta), Adirusman Dault (Rp 500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).

Juga, petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp 300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp 606 juta), pengurusan retribusi izin pendirian bangunan sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp 500 juta.

Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.