Jumat, 24 Maret 2017

Alex Marwata : Ada Pihak Tertentu Yang Berupaya Menarik Kasus E-KTP Ke Arah Politik

Alex Marwata : Ada Pihak Tertentu Yang Berupaya Menarik Kasus E-KTP Ke Arah Politik | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE

Alex Marwata : Ada Pihak Tertentu Yang Berupaya Menarik Kasus E-KTP Ke Arah Politik
Alex Marwata : Ada Pihak Tertentu Yang Berupaya Menarik Kasus E-KTP Ke Arah Politik

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata berkata ada pihak tertentu yang berupaya menarik kasus E-KTP ke arah Politik. Sebab, jika perkara ini dibawa ke arah politik, sudah jelas akan menghambat proses penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

IDAMANPOKER - AGEN POKER TERPERCAYA

Alex Marwata mengimbau, agar seluruh masyarakat bersama-sama untuk mengawal semua proses penanganan kasus korupsi e-KTP yang saat ini sedang ditangani lembaga antikorupsi itu.

IDAMANPOKER - CARA MENANG POKER

"KPK meminta agar seluruh masyarakat tetap mengawal proses penanganan kasus e-KTP dan tidak terpancing, jika ada isu atau sara politisasi oleh sejumlah pihak atas penanganan perkara ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selata, Kamis 23 Maret 2017.

"Sebagai penegak hukum, KPK akan fokus pada proses hukum," tandas Alex.

IDAMANPOKER - POKER TERPERCAYA INDONESIA

Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, terdapat nama-nama besar yang disebut menerima aliran dari proyek ini. Dalam dakwaan juga terdapat tiga partai politik diduga menikmati uang proyek ini.

Sementara, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka pada kasus yang sama di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Ketiga tersangka kasus e-KTP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar