Senin, 06 Maret 2017

Laode : Nama Besar Dan Tersangka Baru Akan Terungkap Dalam Sidang

Laode : Nama Besar Dan Tersangka Baru Akan Terungkap Dalam Sidang | IDAMANPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

Laode : Nama Besar Dan Tersangka Baru Akan Terungkap Dalam Sidang
Laode : Nama Besar Dan Tersangka Baru Akan Terungkap Dalam Sidang

Laode M Syarif selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berkata akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan terungkap dalam persidangan pada hari kamis mendatang (9/3). Laode menegaskan, dalam persidangan akan membuka tabir 'nama besar' yang terlibat dalam korupsi proyek itu.

IDAMANPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

"Semuanya tunggu saja di persidangan. Nama tersangka baru nanti juga ketahuan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus ini telah dilampirkan dalam berkas perkara. Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek e-KTP yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto.

"Sekarang kan terdakwa sudah ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja," terangnya.

KPK menduga kerugian negara atas kasus ini bisa bertambah dari angka Rp 2,3 triliun. Taksiran jumlah kerugian sebesar Rp 2,3 triliun itu didapat berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu," paparnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan mengungkapkan nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Dia mengatakan pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

0 komentar:

Posting Komentar